ASDP Tanjung Uban Terapkan Tarif Masuk Non Penumpang, Ini Penjelasan GM Cabang Batam

0
121
PELABUHAN Roro Tanjung Uban

BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Belum lama ini Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan telah menerapkan tarif masuk bagi non penumpang, termasuk kendaraan antar jemput yang akan memasuki kawasan perparkiran pelabuhan Roro.

Penerapan ini sempat membuat menghebohkan sejumlah warga yang hendak menjemput penumpang dari pelabuhan Roro. Berdasarkan penjelasan sejumlah warga, sebelumnya area parkir kendaraan penjemputan tidak pernah dikenai tarif alias bebas parkir menunggu penjemputan.

Namun sejak pertengahan Juni lalu, area itu sudah dikenakan tarif masuk dengan menempatkan petugas di pos penjagaan didepan gerbang ASDP.

Genaral Manager Cabang Batam, Reno yulianto menjelaskan, penerapan pas masuk bagi kendaraan roda empat maupun roda dua yang akan menjemput atau mengantar penumpang memasuki area pelabuhan akan dikenakan tarif. Aturan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 48 tahun 2018.

BACA JUGA :  Pastikan Kenyamanan Warga, Bupati Kunjungi Rumah Singgah Bintan di Singkawang

“Pengenaan tarif masuk berlaku sejak 20 Juni kemarin. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5 ribu rupiah, kendaraan roda dua dikenakan Rp3 ribu. Tarif ini sekali masuk bagi kendaraan angkut barang atau penumpang,” kata Reno, Ahad 28 Juni 2026.

Pas masuk tidak menyeberang, sambungnya, merupakan salah satu jenis jasa kepelabuhanan lainnya yang dapat dikenakan tarif oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.

BACA JUGA :  Kepala Bakamla RI Hadiri Pembinaan Relawan Penjaga Laut Nusantara Karimun

“Layanan ini ditujukan kepada orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan namun tidak menggunakan jasa angkutan penyeberangan,” kata Reno.

Sedangkan orang yang tidak menyeberang, menurutnya, berlaku bagi pengunjung, penjemput, pengantar, atau pihak lain yang memasuki area pelabuhan tanpa melakukan perjalanan penyeberangan.

“Penerapan tarif ini bertujuan untuk mengendalikan akses kawasan pelabuhan, meningkatkan keamanan dan ketertiban operasional, serta memberikan kompensasi atas pemanfaatan fasilitas pelabuhan oleh pengguna non penyeberang,” kata Reno mengakhiri. (*Juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini