Gubernur Kepri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bentuk Transparasi Anggaran

0
193
GUBERNUR Kepri Ansar Ahmad saat membacakan LPP APBD 2025

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Jumat 26 Juni 2026.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II, Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Hadir pula anggota DPRD Kepri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda LPP APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme berlaku.

“Penyampaian Ranperda merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengelola keuangan daerah,” kata Ansar.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-15 Kodim 0318/Natuna, Dandim Gelar Vaksinasi Massal

“Ranperda yang kami sampaikan hari ini merupakan wujud nyata dari keterbukaan, pertanggungjawaban, serta komitmen pemerintah provinsi dalam menjalankan amanat pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025,” katanya lagi.

Ansar memaparkan, target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,71 triliun atau 94,94 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,93 triliun terealisasi Rp3,71 triliun atau 94,48 persen.

MENYANYIKAN lagu Indonesia Raya

Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp19,12 miliar. Dari sisi neraca keuangan, Pemerintah Provinsi Kepri hingga 31 Desember 2025 memiliki total aset sebesar Rp6,81 triliun, total kewajiban Rp409,23 miliar, dan total ekuitas mencapai Rp6,40 triliun.

Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Berbagai capaian yang berhasil diraih tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan, masukan, serta pengawasan yang telah diberikan selama ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ansar turut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 yang diraih secara berturut-turut.

BACA JUGA :  Melalui SIJANTAN, Dinas PUPP Kepri Buka Layanan Pengaduan Kerusakan Jalan dan Jembatan

Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Ansar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.

Mengakhiri pidatonya, Ansar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dewi Kumalasari menutup rapat dengan menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Setelah itu, DPRD akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk menyusun agenda kegiatan dewan selanjutnya. (*Adv)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini