ETF Emas, Investasi Emas Tanpa Menyimpan Emas

0
260
FOTO di desain ChatGPT

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Emas telah lama menjadi salah satu pilihan investasi yang dikenal luas masyarakat Indonesia. Selain relatif mudah dipahami, emas kerap digunakan sebagai instrumen menjaga nilai aset, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.

Kini, investasi berbasis emas dapat dilakukan melalui pasar modal dengan hadirnya Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Produk ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tanpa perlu membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

Secara global, ETF Emas bukan merupakan produk baru dan telah lama diperdagangkan di berbagai bursa dunia sebagai salah satu alternatif investasi berbasis emas. Kehadirannya di Indonesia memperluas pilihan investasi masyarakat dengan menggabungkan karakteristik investasi emas dan kemudahan transaksi di pasar modal.

Berbeda dengan layanan jual beli emas digital, ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI. Sehingga investor dapat membeli dan menjualnya melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa.

Untuk berinvestasi pada ETF Emas, investor cukup memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas. Secara sederhana, dana dihimpun dari investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan terutama pada aset berbasis emas sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dengan karakteristik tersebut, pergerakan nilai ETF Emas pada umumnya mengikuti pergerakan harga emas. Ketika harga emas meningkat, nilai ETF Emas berpotensi ikut naik, dan sebaliknya, ketika harga emas menurun, nilainya mengalami penurunan.

Bagi investor, ETF Emas menawarkan kemudahan karena tidak perlu memiliki dan menyimpan emas fisik secara langsung. Dengan demikian, investor tidak perlu memikirkan kebutuhan penyimpanan maupun risiko kehilangan, namun tetap dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui produk diperdagangkan di Bursa.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Edwin Hartanto mengatakan kehadiran ETF Emas merupakan bagian dari upaya BEI menghadirkan pilihan investasi yang semakin beragam sekaligus mendukung pendalaman pasar modal Indonesia.

BACA JUGA :  Maha Karya Jokowi di Tengah Asean

“Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi dengan cara praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat mengenal pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” kata Edwin dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 8 September 2026.

“ETF Emas diharapkan menjadi alternatif investasi mudah diakses masyarakat, memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui mekanisme perdagangan transparan, efisien, dan berada dalam ekosistem pasar modal Indonesia,” katanya lagi.

Kehadiran produk ini, menurut Edwin, menjadi langkah penting dalam memperkaya pilihan investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Selain praktis, ETF Emas menawarkan transparansi karena harganya terbentuk melalui mekanisme perdagangan di Bursa dan dapat dipantau secara langsung selama jam perdagangan.

Investor juga dapat membeli maupun menjual ETF Emas secara real-time sesuai dengan kondisi pasar. Produk ini dapat menjadi salah satu pilihan untuk diversifikasi portofolio, yaitu dengan menyebarkan investasi ke beberapa jenis aset agar tidak bergantung pada satu instrumen saja.

Hal ini relevan karena pergerakan harga emas dalam kondisi tertentu dapat berbeda dengan instrumen investasi lainnya. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, ETF Emas dapat menjadi pilihan.

Produk ini diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Dalam ketentuannya, setiap unit penyertaan ETF Syariah Emas didukung emas fisik yang disimpan secara khusus, sehingga tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, pengembangan ETF Emas telah didukung regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka jalan bagi penerbitan ETF Emas di Indonesia dan memberikan landasan hukum bagi pengembangan produk ini.

BACA JUGA :  VEICHI Luncurkan Penyimpanan Energi dan Mikrogrid di Segmen C&I

Hal ini menunjukkan industri menyambut positif kehadiran ETF Emas sebagai pilihan investasi baru bagi masyarakat. Meski menawarkan berbagai kemudahan, ETF Emas tetap merupakan instrumen investasi yang nilainya mengikuti pergerakan harga emas.

Karena itu, investor perlu memahami karakteristik produk, tujuan investasi, dan profil risiko sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Saat ini, investor dapat memilih dari lima produk ETF Emas tersedia, yakni:

1. Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) diterbitkan PT Indo Premier Investment Management.

2. Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan PT Trimegah Asset Management.

3. Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi.

4. Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi.

5. Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) diterbitkan PT Syailendra Capital.

“Kehadiran ETF Emas menunjukkan pasar modal Indonesia terus berkembang dengan menghadirkan berbagai pilihan investasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Edwin.

Kini, investor tidak hanya dapat berinvestasi pada saham, tetapi memiliki alternatif memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme perdagangan transparan dan efisien di Bursa. Ingin mengenal lebih jauh tentang ETF Emas dan berbagai pilihan investasi lainnya di pasar modal?

Silahkan kunjungi https://www.idx.co.id/id/produk/exchange-traded-fund-etf/ atau ikuti media sosial resmi Bursa Efek Indonesia untuk mendapatkan informasi dan edukasi investasi terbaru. (*Red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini