Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko di Batam, Korban Minta Kepastian Hukum

0
146
KUASA pelapor, Panty Rahayu saat menunjukan berkas-berkas perkara di laporkan

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Penanganan laporan dugaan penipuan terkait transaksi pembelian satu unit ruko di kawasan Sagulung, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kuasa pelapor, Panty Rahayu, berharap penyelidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, hasil penyelidikan sejauh ini telah menunjukkan dugaan tindak pidana, disertai bukti permulaan dinilai cukup menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara.

Panty mengatakan, SP2HP ketiga telah diterimanya pada Senin 14 September 2026. Dalam dokumen tercantum sejumlah perkembangan penyelidikan, termasuk pemanggilan korban Yusron dan seorang saksi, penyewa ruko.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor. Namun, menurut Panty, undangan pertama tidak dipenuhi terlapor.

“Undangan klarifikasi kepada terlapor sudah dilayangkan sekitar dua bulan lalu, tetapi terlapor tidak datang,” kata Panty melalui keterangan tertulis, Rabu 16 September 2026.

Berdasarkan komunikasi dengan penyidik pada Senin lalu, sambungnya, surat undangan klarifikasi kedua telah dikirimkan. Terlapor dijadwalkan akan memberikan keterangan pada Kamis 17 September 2026. Panty berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut.

“Harapan saya kasus ini berjalan sesuai prosedur, sehingga ada kepastian hukum,” katanya sambil menambahkan, perkara ini bermula pada 8 Agustus 2023. Saat itu, korban Yusron mendapat tawaran membeli satu unit ruko di kawasan Winner Junction, Sagulung, Batu Aji, dengan harga Rp300 juta.

BACA JUGA :  DP3 Kepulauan Anambas Bakal Serahkan Bantuan Bibit Buah Pala ke Petani

Menurut keterangan disampaikan terlapor kepada korban, ruko tersebut dapat dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tawaran ini disebut menarik karena harga ruko di kawasan itu diperkirakan berada di kisaran Rp650 juta hingga lebih dari Rp750 juta.

Korban kemudian menyetujui transaksi dan melakukan transfer dana pada hari yang sama. Karena korban berdomisili di Bogor, proses pengurusan dokumen dan transaksi di Batam kemudian dilakukan melalui pemberian surat kuasa khusus.

Panty menyebutkan, dana pembayaran ruko ditransfer ke rekening TL. Namun, menurut Panty, surat kuasa menjual ruko justru dibuat atas nama suami TL, yang disebutnya merupakan anggota Polri aktif.

Setelah pembayaran dilakukan, korban tidak langsung menerima seluruh dokumen berkaitan dengan ruko. Menurut Panty, hingga akhir 2024 korban masih menanyakan mengenai kelengkapan dokumen, proses balik nama maupun rencana penjualan ruko.

Namun, korban menerima penjelasan bahwa prosesnya belum selesai. Pada 2025, korban datang ke Batam dan kembali meminta dokumen ruko. Dalam pertemuan di kawasan Batam Center, korban hanya menerima sertifikat asli dan surat kuasa khusus.

BACA JUGA :  Program Nasi Kapau, Kapolres Natuna Rangkai Pulau

Sementara sejumlah dokumen lain, menurut Panty, masih belum diserahkan, termasuk AJB, PBB, IMB dan dokumen terkait dari pengembang kepada pemilik ruko pertama.

Karena ruko rencananya akan dijual, korban kemudian memberikan kuasa kepada Panty. Untuk membantu mengurus dokumen dan persoalan administrasi rukonya di Batam.

Panty mengatakan dirinya telah bertemu dengan TL dan suaminya sekitar Februari 2025. Dalam pertemuan, pihaknya kembali dijanjikan akan menerima dokumen-dokumen yang masih belum diserahkan, namun tidak kunjung terealisasi. Ditambah lagi rukonya ternyata telah disewakan TL.

Panty mengungkapkan, apabila pada pemanggilan kedua pihak terlapor kembali tidak hadir, penyidik disebut akan melakukan gelar perkara pada Senin pekan depan. Informasi diterimanya dari penyidik, dalam gelar perkara nantinya akan menentukan langkah hukum terhadap perkara dilaporkan.

Namun, Panty menegaskan pihaknya masih
menunggu proses penyelidikan dan keputusan resmi dari penyidik. Sementara itu, salah seorang penyidik Polresta Barelang Bripda Liko Praga saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan laporan hingga berita ini diterbitkan belum membalas. (*Red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini