
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kemendagri pernah menonaktifkan dua Bupati di Indonesia. Kepala daerah tingkat dua itu dinonaktifkan, karena bepergian keluar negeri tanpa izin. Kedua Bupati pernah dinonaktifkan itu, yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip pada 2018 dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pada 2025.
Sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan, dikutip dari Liputan6.com, sesuai Surat Mendagri Nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan dikirimkan ke Talaud. Bagaimana kronologi pemberhentian Bupati cantik ini?
Kejadian berawal saat Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke luar negeri pada 20 Oktober 2017, tanpa mengantongi izin Gubernur dan Mendagri. Bertolak ke Amerika Serikat selama tiga pekan, dia baru pulang pada 13 November 2017.
“Kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses oleh Pemprov Sulut. Lalu, Gubernur menyurati ke Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran dilakukan Bupati Talaud,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, Senin 15 Januari 2018.
Selanjutnya pada 9 Desember 2017, Tim Investigasi Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepulauan Talaud. Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Sri Wahyumi. Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi selama tiga bulan.
Pemprov Sulut bertindak cepat dengan menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Talaud kepada Petrus Tuange, Jumat 12 Januari 2018. SK ini sekaligus memberhentikan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip.
“Pemberhentian ini murni karena pelanggaran undang-undang, yaitu sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada muatan lain,” Jemmy membeberkan.
Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya akibat berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dan Provinsi Aceh dilanda bencana. Sanksi ini diberikan, dikutip dari Antaranews.com, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena izinnya ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selama menjalani hukuman, Mirwan harus magang di Kemendagri untuk pembinaan. “Nanti kita minta bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang,” kata Tito di Jakarta, Selasa 19 Desember 2025.
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan dan menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan.
Tito mengakui Presiden Prabowo Subianto sudah meminta kepada dirinya mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun dalam ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin sanksinya pemberhentian selama tiga bulan. “Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan,” katanya. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










