ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi serta Implementasi Peraturannya. Sosialisasi berlangsung di Aula Hotel Anambas Inn, Kamis 24 November 2022.
Kepala Bawaslu Kepulauan Anambas Yopi Susanto dalam sambutan mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh kepala desa serta rekan-rekan media se-Kepulauan Anambas. Dengan kehadiran tamu undangan ini, dapat membantu Bawaslu sebagai pengawas dan penyebar informasi terkait pemilu di tahun mendatang.
“Kami sengaja mengundang Bapak dan Ibu untuk berkolaborasi dalam menyamakan persepsi, guna kelancaran jalannya Pemilu Serentak 2024. Sehingga dapat mengantisasi pelanggaran pemilu nantinya,” kata Yopi.
KBO Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Ipda Antony sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu memaparkan terkait pelaporan dugaan tindak pelanggaran pemilu. Pelapor harus memenuhi seluruh persyaratan dan di dukung alat bukti lengkap.
“Masyarakat ingin melapor, batas waktu tujuh hari sejak kejadian. Untuk pelaporan secara langsung, bukan ke Kepolisian, melainkan ke Bawaslu Kepulauan Anambas, nanti bersama kami memprosesnya,” kata Antony mengakhiri. (*andriano)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id.