
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II. Setelah pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober kemarin. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan telah dilaksanakan secara intensif.
“Pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Oktober 2026.
RUU tersebut, menurut Yassierli, secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha. RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Dalam rapat kerja kemarin, dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (*Darlis)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











