Permudah Akses WLKP, Kemnaker Siapkan Tiga Pusat Aduan

0
415
DIREKTUR Jenderal Binwasnaker & K3 Ismail Pakaya

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring.

Tujuannya mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban pelaporan secara tertib dan tepat waktu. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Ismail Pakaya dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Ahad 18 Oktober 2026.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ulang Ismail.

BACA JUGA :  Resmikan Implementasi B30, Presiden Yakin Bisa Hemat Devisa Rp63 Triliun  

Layanan pertama dapat diakses, sambungnya, dengan menyampaikan email pengaduan terkait kendala dalam proses pelaporan WLKP dialami melalui pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.

Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.

BACA JUGA :  Pasok Oksigen di Pulau-pulau Terpencil, TNI AL Siagakan Kapal Perang

Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat. (*Darlis)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini