
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00, dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp1,00.
Penyesuaian ini, dikutip dari keterangan tertulis, merupakan bagian dari upaya BEI menjaga perdagangan berlangsung teratur, wajar dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga lebih baik.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris
sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026. Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026.
Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Sesuai Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Penyesuaian ini berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan dan
Papan Ekonomi Baru. Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.
Rincian ketentuan ARB Efek Bersifat Ekuitas terbaru adalah sebagai berikut:

Peraturan Nomor II-A terbaru secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan, atau melalui tautan: www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/. (*Zani)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










