
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, didukung Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengamankan diduga pelaku kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Setelah pelaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, pelaku segera diamankan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan penyidik OJK. Setelah pemeriksaan dilakukan, dikutip dari pers rilis OJK, Kamis malam 26 Maret 2026, pelaku kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan berlaku.
Selain terhadap pelaku, tim gabungan juga melakukan upaya membawa eaksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara penyidik OJK dan Polri.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dalam kegiatan membawa, menangkap dan menahan pelaku.
Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











