
Oleh: Andi Surya
PEMBISIK atau tukang bisik merupakan profesi abu-abu. Biasanya pembisik bukan orang dalam, melainkan orang diluar pemerintahan. Sehingga mereka hanya dapat melancarkan aksi, biasa berupa provokasi dan segala macamnya pada pimpinan suatu wilayah. Tidak punya wewenang hingga level bawahan.
Celakanya, ketika pembisik mendapat legalitas berupa Surat Keputusan atau SK oleh pimpinan suatu wilayah, jelas wewenangnya semakin luas. Lalu, apakah bawahan pimpinan suatu wilayah itu, akan menerima di atur-atur orang luar pemerintahan?
Yang pasti, para bawahan tidak akan terima. Alasan pertama, para pembisik diberi legalitas secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat sebagai pemilik wilayah. Alasan kedua, kemampuan atau daya pikir pembisik tetap di level terendah dari para bawahan suatu pemerintahan.
Karena kemampuan para bawahan di asah setiap pagi hingga petang, seminggu lima hari, bukan satu atau dua bulan, melainkan tahunan atau puluhan tahunan. Sehingga mereka sangat memahami administrasi pemerintahan.
Ketika level kemampuan di bawah standar, tidak mungkin para bawahan suatu wilayah mau di atur-atur para pembisik. Apapun alasannya, meski pun di dengungkan para pembisik bekerja secara sukarela, tanpa bayaran?
Pembisik Bekerja Tanpa Bayaran
Pembisik bekerja tanpa bayaran atau upah, mungkinkah? Kalau pun mungkin, para pembisik akan tetap menjadi beban para bawahan suatu pemerintahan. Hal mustahil, seseorang mau bekerja tanpa bayaran.
Yang pasti, para pembisik itu akan mencari uang melalui kegiatan-kegiatan di sekretariat, dinas, bagian atau badan pemerintahan. Lalu, muncul kegiatan tanpa prosedur atau tanpa lelang, tapi telah dilaksanakan. Korbannya para bawahan yang bertanggungjawab pada kegiatan itu.
Isu bakal menyeruak, rupanya pembisik mendapat legalitas mencapai belasan orang. Bagaimana nasib para bawahan suatu pemerintahan kedepannya? Opini-opini liar di tengah masyarakat waras pun sulit di bendung.
Salah satu opini liarnya, ketika pembisik berdomisili diluar daerah alias bukan masyarakat tempatan, bagaimana nasib suatu wilayah itu. Karena pembisik bisa menyalahgunakan wewenangnya, mengatasnamakan SK di keluarkan pimpinan suatu wilayah.
Akibatnya kedepan, suatu wilayah itu, bisa tergadaikan oleh pembisik yang di rekrut dari luar daerah. Namanya pembisik, di sebut-sebut tidak bergaji serta SK penetapannya tidak diketahui publik atau masyarakat, mungkinkah akan bekerja membangun suatu wilayah itu?
Penulis tegaskan, tidak mungkin, mengingat dari awal penetapan pembisik secara legal tanpa di ketahui masyarakat pemilik kawasan. Penetapan pembisik tanpa di ketahui masyarakat pemilik kawasan tetap di anggap illegal atau tidak resmi. ****
(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id