Bupati Serahkan Aset Bangunan Kejaksaan Negeri Natuna

0
186
BUPATI NATUNA (kiri) bersama Kajari Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi melakukan serah terima gedung Kejaksaan Negeri Natuna. Serah terima berlangsung di ruang rapat utama, Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Jumat 24 September 2021.

Sementara pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Natuna sudah selesai dibangun saat Wan Siswandi menjabat sebagai Sekda Natuna. Penyerahan kini dilakukan dirinya ketika menjabat sebagai Bupati dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam M.S. Sidabutar. Setelah pembangunan fisik dan administrasi telah rampung.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya berharap, agar bangunan tersebut dapat mendukung segala kegiatan dan aktivitas di Kejaksaan Negeri Natuna. Karena niat Pemerintah Kabupaten Natuna membangun tempat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) belum tersedia.

SUASANA rapat

“Rencana Pemkab Natuna akan membuatkan tempat Kasidatun dengan anggaran tujuh ratus juta rupiah atau menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ungkap Wan Sis -biasa disapa.

Wakil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Patris Yusrian Jaya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Natuna yang telah membantu pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Natuna. Selain itu, Patris berpesan Pemkab Natuna dapat meminta saran ataupun pendapat terkait pelaksanaan roda pemerintahan, agar tidak terjerat permasalahan hukum.

SAMBUTAN Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

“Diminta ataupun tidak diminta, pihak Kejaksaan akan memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar dapat menciptakan pemerintahan yang bersih. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Patris juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk dapat meningkatkan kinerja mereka dan dapat membantu permasalahan hukum di Natuna, baik itu dari penekanan penyalahgunaan narkoba dan permasalahan hukum lainnya. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini