Cabjari Natuna di Tarempa Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya

0
902
KACABJARI Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap saat konferensi pers (foto istimewa)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kepulauan Anambas menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan pada 2020. Tersangka berinisial I (35) diduga melakukan korupsi, sehingga merugikan pemerintah desa itu, sebesar Rp180 juta.

“Bersangkutan, salah seorang perangkat Desa Tarempa Barat Daya, kita tetapkan tersangka dan langsung di tahan,” kata Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap pada KABARTERKINI.co.id via ponsel, Kamis sore 22 Juli 2021. “Sementara bersangkutan, kita titipkan di sel tahanan Polsek Siantan.”

Bersangkutan ditetapkan tersangka, menurut Roy, karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Lanjutan Pemasangan Batu Miring, Semenisasi Jalan Menuju Tanjung Pandan dan Semenisasi Jalan Gang Kuburan Desa Tarempa Barat Daya. Pagu anggaran keselurahan sebesar Rp179 juta.

TERSANGKA (tengah) saat di bawa ke sel tahanan Polsek Siantan

“Dari hasil pengumpulan barang bukti, dugaan perbuatan tidak pidana korupsi oknum perangkat desa itu, cukup terang sebesar Rp180 juta,” papar Roy. “Sekali lagi, kita tetapkan tersangka dan ditahan.”

Atas perbuatannya, sambung Roy, tersangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita tetapkan bersangkutan sebagai tersangka, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61,” kata Roy.. “Sedangkan saksi telah kita periksa hingga saat ini berjumlah 11 orang.” (*sarnilam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here