kabarterkini.co.id, ACEH TIMUR – Camat dan Tuha Peut Gampong se-Aceh Timur mengikuti Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018. Acara dimotori Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Timur itu berlangsung di Gedung Serbaguna Idi, Rabu 30 Oktober 2019.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menggodok Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018, yang merupakan penyempurnaan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006.
“Tujuan dibentuk Qanun untuk memberi kepastian hukum terhadap lembaga Tuha Peut. Maka sosialisasi ini kita libatkan langsung para Camat dan perwakilan Tuha Peut. Kedepan mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai Qanun,” kata Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018, Cindi Wulandari.
Kasubag Penyuluhan Hukum dan Dokumentasi Setda Aceh Timur itu juga menyatakan dalam sosisialisasi, pihaknya menghadirkan narasumber dari berbagai unsur berkompeten. “Semoga peserta dapat megikuti kegiatan ini dengan lancar dan sukses,” kata Cindi.
Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M. Yasin mengharapkan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 dapat memberikan pemahaman dan arahan mengenai peran Tuha Peut Gampong dalam menjalankan perannya.
“Pengaturan mengenai Tuha Peut Gampong pada dasarnya sudah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006. Namun karena ada beberapa perihal harus disesuaikan, maka dilahirkan kembali Qanun baru,” ungkap M. Yasin.
Dalam Qanun baru, terang Yasin, di bahas peran Tuha Peut dan penyelenggara pemerintahan Gampong. Kemudian Tuha Peut dituntut mampu menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Yang terakhir Qanun ini dapat mendorong Tuha Peut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Gampongnya.
“Qanun ini dapat menjadi landasan hukum bagi perangkat Tuha Peut dalam melaksanakan tugas,” pungkas M Yasin. (*red)