
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekretaris Partai Gerindra Natuna Marzuki dengan tegas mengatakan, tidak ada kata damai atas penghinaan atau pencemaran nama baik yang telah dilakukan Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui Lan. Atas penghinaan itu, anggota DPRD Kepri ini, melaporkannya ke Markas Polres Natuna.
“Penghinaan terjadi dalam Grup WhatsApp Cen Sui Lan – Jarmin,” kata Marzuki, tampak didampingi sejumlah petinggi Partai Gerinda Natuna lainnya, seusai membuat laporan, Senin 26 Mei kemarin. “Dia mengatakan, saya ini tidak tahu diri, tidak tahu ukuran bajunya sendiri.”
Mustakim menghina, sambung mantan anggota DPRD Natuna itu, sepertinya menanggapi berita statmennya tentang pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau Tim P2D Natuna. Karena dalam pembentukan itu, Bupati tidak melibatkan Wakil Bupati Natuna (Jarmin Sidik-red).
“Padahal statmen dalam berita, merupakan hal wajar,” kata Marzuki. “Agar setiap membuat kebijakan strategis di pemerintahan, Bupati selayaknya melibatkan Wakil Bupati Natuna.”
Sementara, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, ditunjukan Marzuki pada sejumlah awak media, dengan Nomor: LP/B/24/V/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam laporan, diduga Raja Mustakim telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan atau Pasal 45 ayat 4 Junto 27 A. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id