
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti telah perintahkan tim khusus melacak keberadaan pemilik sabu 215 gram. Barang haram itu ditemukan pihaknya di wilayah Padang Melang, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas, Jumat pagi 26 November 2021.
“Akhirnya tadi pagi kita temukan narkoba jenis sabu seberat 215 gram ditimbun pemiliknya di dalam pasir di wilayah Padang Melang,” kata perwira Kepolisian melati dua emas itu pada sejumlah awak media di kantornya.
Keberadaan sabu ini, menurut Syafrudin, telah dua bulan di selidik tim khususnya. Awal penyelidikan diperoleh dari informasi masyarakat. Lalu dilanjutkan, turun kelapangan.
“Meskipun barang bukti telah kita peroleh, namun keberadaan pemiliknya belum diketahui. Jadi saya perintah tim khusus melacak pemiliknya,” ulangnya.
Tidak lupa, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pemilik sabu itu, agar memberitahukan ke pihak Kepolisian. Sehingga kasus sabu temuan ini bisa diungkap terang benderang.
“Selain tim khusus, saya juga telah menyebarkan sejumlah personel melacak keberadaan pemilik sabu. Semoga pemiliknya cepat ditangkap,” pungkas Syafrudin. (*sarnilam)