DPRD Batam Sepakat Ranperda Pengelolaan Sampah ke Tahap Pembahasan

0
79
SUASANA rapat

BATAM, KABARTERKINI.co.id – DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama di ruang sidang utama DPRD, Rabu 6 Mei 2026. Sidang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama jajaran pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Turut hadir dalam rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta sejumlah kepala OPD dan pejabat BP Batam. Selain itu, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, hingga insan pers.

Dua agenda penting yang dibahas dalam paripurna itu meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Batam telah mengajukan Ranperda perubahan terkait pengelolaan persampahan melalui mekanisme kumulatif terbuka pada rapat paripurna pekan lalu.

“Hari ini merupakan tahapan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Ranperda yang telah diajukan Wali Kota Batam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Serahkan LKPD ke BPK, Bupati: Semoga Bengkulu Selatan Tetap Pertahankan Opini WTP

Sebelum penyampaian pandangan fraksi dimulai, pimpinan DPRD meminta perwakilan fraksi melakukan koordinasi singkat terkait teknis penyampaian pendapat. Hasilnya, seluruh pandangan fraksi disampaikan secara tertulis dan dipaparkan singkat dari tempat masing-masing.

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Muhammad Putra Pratama Jaya SM menyatakan dukungan penuh agar Ranperda tersebut dapat dibahas ke tahap selanjutnya. Penyampaian itu bahkan ditutup dengan pantun sebelum dokumen diserahkan kepada pimpinan sidang.

Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas. Ia menilai persoalan sampah di Batam sudah menjadi isu mendesak yang membutuhkan regulasi lebih kuat.

“Kami mendukung penuh langkah Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam mewujudkan Batam yang bersih dan indah melalui perubahan perda ini,” katanya.

Persetujuan terhadap Ranperda juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Jimmy Simatupang dan Fraksi Partai Golkar melalui Jimy Siburian. Menurut Fraksi Golkar, perubahan regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan sampah di Kota Batam.

BACA JUGA :  Secara Virtual, Gubernur Kepri Hadiri Wisuda Poltekkes Tanjungpinang

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Dr Muhammad Mustofa SH MH memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan. Fraksi ini menekankan perlunya perubahan paradigma pengelolaan sampah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PKB melalui Ketua Fraksi Drs H Surya Makmur Nasution MHum. Ia menyoroti volume sampah di Batam yang mencapai sekitar 1.300 ton per hari dan diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Karena itu, menurutnya diperlukan peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan sampah.

Adapun Fraksi PAN-Demokrat-PPP serta Fraksi Hanura-PSI-PKN turut menyatakan dukungan terhadap Ranperda tersebut. Penyampaian pandangan kedua fraksi juga diakhiri dengan pantun penutup.

Menanggapi seluruh pandangan fraksi yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Setelah agenda pandangan umum fraksi selesai, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025. (*Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini