DPRD Kepri Sahkan Perda RPJMD 2025–2029

0
357
PENANDATANGANAN berkas pengesahan Ranperda RPJMD Kepri 2025-2029 menjadi Perda

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kepri T. Afrizal Dachlan memimpin rapat paripurna pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2025–2029. Pengesahan dihadiri langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu, berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kepri, Tanjungpinang, Jumat 11 Juli 2025.

Wakil Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kepri 2025-2029, Onward Siahaan menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen pondasi pembangunan lima tahun kedepan. Yang berfungsi sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta instrumen sinkronisasi kebijakan antara daerah dan nasional.

“RPJMD Kepri 2025–2029 disusun secara komprehensif dan responsif, mengingat Kepri merupakan wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga serta memiliki tantangan tersendiri pada sektor maritim, perdagangan dan infrastruktur transportasi,” kata Onward dikutip dari keterangan tertulis.

Pansus juga, sambungnya, memberikan sejumlah catatan strategis untuk penguatan dokumen RPJMD, terutama terkait proyeksi fiskal daerah. Dalam laporan, Pansus mendorong perlunya langkah-langkah inovatif untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Hal ini dianggap penting agar visi dan misi pembangunan yang telah dirumuskan dapat tercapai secara maksimal dalam lima tahun mendatang.

Selain itu, Pansus turut menekankan pentingnya penggunaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat dalam penyusunan kebijakan pembangunan, guna meningkatkan ketepatan sasaran program dan efektivitas perencanaan daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam pidatonya menyampaikan bahwa RPJMD Kepri 2025–2029 telah disusun berdasarkan berbagai regulasi dan pedoman nasional, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kepri 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

“RPJMD ini menjadi jembatan antara visi-misi Kepala Daerah dan rencana kerja tahunan. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak secara teknokratik dan partisipatif, termasuk pemerintah pusat, masyarakat, akademisi dan dunia usaha,” kata Ansar.

Selain itu, ia mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kepri, terutama Fraksi-Fraksi dan Pansus, atas komitmennya dalam menyempurnakan dokumen RPJMD yang akan menjadi panduan arah pembangunan Kepri dalam lima tahun kedepan.

“Kami berharap RPJMD ini menjadi pedoman tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing. Sehingga cita-cita Kepri yang maju, makmur, dan merata dapat kita wujudkan bersama,” kata Ansar mengakhiri. (*juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini