Gelar RDPU, Komisi I DPRD Batam Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

0
369
SUASANA rapat

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas persoalan sengketa lahan dihadapi warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Sejumlah bidang lahan telah ditempati mereka diketahui berada dalam kawasan Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Batam, Jumat 10 Juli 2026.

RDPU dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, didampingi antara lain, Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas serta anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli, dan Jimy Siburian.

Dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk dan Kelurahan Mangsang.

Tampak juga manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, perwakilan Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, para Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak yang menyampaikan laporan.

BACA JUGA :  Proyek PL Satu Harga Rp173 Juta di Dinas PUPR Karimun, Ini Kontraktor Pelaksananya (19)

Dalam pengantarnya, Muhammad Mustofa menegaskan RDPU diselenggarakan sebagai forum untuk mendengarkan penjelasan seluruh pihak sekaligus mencari solusi yang objektif dan berkeadilan atas persoalan yang terjadi.

“Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan ini. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan kami undang agar masing-masing dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan kewenangannya. Harapannya, akan ditemukan titik temu dalam penyelesaian persoalan lahan di KASIBA Mangsang,” ujar Mustofa.

Ia menjelaskan, kehadiran Direktorat Lahan BP Batam dalam rapat tersebut sangat penting untuk memberikan penjelasan mengenai batas-batas Penetapan Lokasi (PL), status penguasaan lahan, serta aspek administrasi pertanahan yang menjadi pokok permasalahan.

“Melalui penjelasan dari Direktorat Lahan BP Batam, kami berharap dapat diketahui secara jelas titik-titik penguasaan lahan sehingga persoalan ini dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sekda Kepri Minta Seluruh OPD Dukung Penuh Evaluasi Tata Kelola Ketahanan Pangan 2026

Komisi I DPRD Batam berharap forum RDPU tersebut menjadi sarana membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan dapat ditempuh melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui dialog tersebut, DPRD Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan agraria yang berdampak langsung terhadap masyarakat, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (*Adv)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini