Hilangkan Nyawa Pegawai Imigrasi Kepulauan Anambas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

0
371
PELAKU (tengah) saat di giring ke lokasi konferensi pers

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan sigap menangkap pelaku, berinisial AS, diduga telah membunuh pegawai Imigrasi Kepulauan Anambas, berinisial AR. Aparat berseragam coklat itu berhasil menangkap, hanya lima hari setelah AR ditemukan menjadi mayat, atau tepatnya Jumat 17 Oktober 2025 lalu.

“Ya, korban pegawai Imigrasi berinisial AR,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat konferensi pers di kantornya, Kamis 23 Oktober 2025. “Sedangkan pelaku berhasil dibekuk setelah tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan.”

Sementara, sambung Agung, hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok atau adu mulut. Sebelum akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Dari pengakuan pelaku, korban sempat menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun janji ini tidak dipenuhi,” katanya. “Lalu pelaku melakukan pemitingan di bagian leher korban hingga korban susah bernafas dan akhirnya meninggal dunia.”

Pelaku, menurut Agung, mengaku telah berkenalan dengan korban selama tiga bulan sebelum peristiwa nahas terjadi. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebelumnya, saya mengapresiasi kepada seluruh tim Reskrim dan masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam proses pengungkapan kasus ini,” katanya. “Kita berharap masyarakat tetap memberikan doa, dukungan dan kepercayaan kepada pihak Kepolisian agar kasus ini dapat terungkap terang benderang.” (*yady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini