Jaga Kondusifitas Nasional, Ketum SMSI Seru Perangi Hoax

0
438
KETUM SMSI Firdaus

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan berbagai kalangan, ingin mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer. Sehingga membuat masyarakat terus terbelah.

“Factor ini memunculkan banyak informasi salah di tengah masyarakat. Hingga sebelum dan pasca Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020. Pro kontra semakin menajam,” ungkap Firdaus melalui siaran pers, Rabu 7 Oktober 2020.

Jadi, menurut orang nomor satu di SMSI itu, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan. Padahal, semangat UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Wajar, media menyajikan kritik konstruktif. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh Tanah Air, muncul disinformasi. Pemberitaan tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi ini lewat pesan elektronik secara langsung,” terang Firdaus.

Di tengah pandemi ini, sambungnya, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru Nusantara, agar dapat mengkonsolidasikan informasi di peroleh dilapangan.

“Khususnya kepada karyawan, atau jurnalis di lapangan, harus meluruskan informasi. Sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya, sambil berharap, kepada seluruh pengurus dan anggota SMSI tetap dalam satu alur hirarki.

”Jaga sikap, kita berada pada jalur benar. Tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus.

Tidak lupa, ia meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan, khusus jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan dihadapi. Semua itu dalam upaya menjaga keseimbangan informasi, sehingga bangsa tidak tenggelam dalam kegelapan.

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini serba tidak menentu. Tunjukan, perusahaan media siber dan anggota SMSI memiliki arah dalam membangun bangsa dan negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu paling sederhana,” jelas Firdaus.

Maka, ia menyarankan media mampu menangkal penyebaran hoaks, memprovokasi berbagai kalangan. Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas media dalam bekerja. Terlebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19.

“Penyesatan informasi sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, saya minta seluruh elemen menahan diri, agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut,” tegas Firdaus.

Jika mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” kata Firdaus.

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi beredar. Tidak benar, tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa mem-PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat jelas, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misal berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, dan menyusui.

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini