NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat pemilik kenderaan bermotor mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak.
“Pemutihan pajak ini, rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Kepala UPTD Samsat Natuna Alfiuzzamari pada awak media, Selasa 6 Agustus 2024.
Program pemutihan pajak ini, sambungnya, mulai diterapkan dari 5 Agustus hingga 5 September 2024. Jadi ia mengimbau agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan membayar pajak.
“Waktu pemutihan pajak kenderaan hanya dua bulan,” kata Alfi -biasa disapa- sambil menambahkan program pemutihan pajak banyak keuntungan diperoleh pemilik kendaraan.
Salah satunya pengurangan atau diskon pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen. Selain itu, ada pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Program BBNKB-2 tetap berlanjut. Semoga masyarakat kita di Natuna memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya,” kata Alfi mengakhiri. (*iwan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id