Kasus Curi Sembako, Polsek Bungtim Terapkan Keadilan Restoratif

0
381
KASUBSIPENMAS Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad (tengah) saat menghadiri Keadilan Restoratif

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Polsek Bunguran Timur (Bungtim) menerapkan Restorasi Justice (Keadilan Restoratif atau menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antar korban dan pelaku). Korban, Afrimel pemilik salah satu toko di Pasar Ranai, dengan enam pelaku, salah satunya berinisial T.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, kasus ini sifatnya pengaduan, bukan laporan polisi atau LP. Lalu, terjadi kesepakatan perdamaian, antara korban dengan keluarga para pelaku.

“Pelaku sebanyak enam orang, hanya satu yang melakukan aksi, yakni inisial T. Lima pelaku berjaga-jaga memantau situasi,” kata David melalui keterangan tertulis, Selasa 8 November 2022.

Barang dicuri para pelaku, timpal Kanit Reskrim Polsek Bungtim Aipda Tedi Chaniago, berupa sembako, antara lain, Indomie, telor, migor, beras dan minuman saset. Para pelaku melancarkan aksi pada Ahad 6 November dan diamankan pada Senin 7 November 2022.

“Barang hasil curian pelaku dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, bukan dijual,” kata Tedi sambil menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian akibat lilitan ekonomi dan longgarnya pengawasan di Pasar Ranai.

Afrimel, korban berharap dengan terjadi kesepakatan damai ini, para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Lalu, ia meminta pengelola Pasar Ranai agar memberikan fasilitas pengamanan dilokasi miliknya.

“Meskipun telah terjadi perdamaian pencurian sembako ini, kami akan tetap mengawasi para pelaku dan memberikan sanksi berupa wajib lapor dan ganti rugi kepada pihak korban,” sambung Tedi mengakhiri. (*budi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini