Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kapolres Natuna Bakal Tindak Tegas Pelakunya

0
771
KAPOLRES Natuna AKBP Iwan Ariyandhi (tengah) saat konpres didampingi Kasatreskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara (kiri) serta Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy bakal tindak tegas pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan, khususnya terhadap anak dibawah umur. Karena kasus ini, sangat luar biasa marak setiap tahun di kabupaten kepulauan perbatasan ini.

“Ada sepuluh kasus hingga akhir Juli 2022 sedang kita proses. Artinya kasus ini, sangat luar meningkat,” kata Iwan saat konferensi pers di aula markasnya, Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis kemarin.

Sementara, perwira Kepolisian melati dua emas itu saat konferensi pers dihadapan sejumlah awak media ada enam kasus, serta mengamankan delapan pelaku. Dari enam kasus, dua diantaranya, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Selama ada pengaduan dari masyarakat, khususnya orang tua korban pencabulan anak di bawah umur, sekali lagi kami akan tindak tegas pelakunya. Jadi saya minta hindari melakukan tindak pidana tersebut. Apalagi pelakunya sudah dewasa atau berumur,” pesan Iwan.

Sedangkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan, menurutnya, cukup berat, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Junto Pasal 76. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang tua, agar selalu menjaga anaknya dengan ketat, terutama dalam penggunaan ponsel. Terus pantau perkembangan sang anak, termasuk pergaulannya,” pungkas Iwan. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini