Kebijakan Larang Mudik Lebaran, Kapolres Natuna Gelar Rakortas

0
293
RAKORTAS larangan mudik Lebaran

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Demi mendukung kebijakan Pemerintah RI tentang larangan mudik Lebaran Idul Adha 1442 Hijriyah, demi menekan kasus Covid-19, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Acara berlangsung di ruang rapat utama Markas Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Ranai, Kamis 29 April 2021.

“Kebijakan larangan mudik Lebaran berlangsung 24 hari. Terhitung dari 26 April hingga 5 Mei 2021. Lalu, dilanjutkan dari 18 Mei hingga 31 Mei 2021,” kata perwira Kepolisian melati dua emas itu.

Dalam pelaksanaan larangan, sambung Ike, petugas terlibat akan dicek terlebih dahulu kesehatannya. Kemudian melakukan pemeriksaan surat kesehatan masyarakat yang tiba maupun berangkat, sosialisasi protokol kesehatan dan semprot cairan disinfektan.

“Demi mendukung larangan mudik ini, kita akan membangun empat Pos Terpadu. Lokasinya di Pantai Piwang, Penagi, Selat Lampa dan Binjai. Dengan melibatkan 106 personel dari satuan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes,” kata Ike.

Kepala Dinkes Natuna Hikmat Alimansyah mengatakan, pihaknya telah melaksanakan hearing bersama DPRD Natuna pada 27 April 2021. Hasil hearing disepakati penerapan rapid test antibodi gratis bagi masyarakat pelaku perjalanan dalam daerah.

“Stok rapid test antibodi kita aman. Saat ini tersedia sekitar 9.000 pcs. Alat ini pengadaan 2020 dan ditambah bantuan dari Dinkes Kepri,” ungkap Hikmat.

Sementara tampak hadir dalam acara, antara lain, Kabag Ops Polres Natuna Kompol Hendrianto, Kepala Dishub Natuna Khaidir, Pasiops Kodim 0318/Natuna Kapten Suryadi, Dandenpomal Lanal Ranai Kapten Agung Nuswantoro, Dansatpomau Lanud RSA Ranai Kapten Rendra FU, Denhanud 477 Letda M. Hermanto Saputra dan Sekretaris Satpol PP Natuna M. Amin. (*sonang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here