NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Natuna Alpiuzzamari terus mengimbau masyarakat Natuna agar membayar pajak kendaraannya. Karena kebijakan pemutihan denda pajak, bagi kenderaan roda dua dan empat masih berjalan.
“Dengan pemutihan denda pajak, sebanyak 484 unit kenderaan roda dua dan empat telah membayar pajaknya,” kata Alpi -biasa disapa- pada sejumlah awak media, Jumat 23 Juli 2021. “Sebanyak 391 unit roda dua dan 93 unit roda empat.”
Namun masa pandemi Covid-19, sambungnya, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak. Apalagi sejak kebijakan pemutihan ini, jumlah uang dari pajak otomatis menurun.
“Total pajak kita terima saat ini sekitar Rp257 juta,” ungkap Alpi. “Sekali lagi saya imbau agar masyarakat membayar kenderaan bermotornya, karena kebijakan pemutihan denda masih berjalan.”
Sementara dalam membayar pajak, ia berpesan agar masyarakat tetap mentaai protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak aman dan hindari kerumunan massa.
“Bagi masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Alpi. “Mohon maaf, petugas kami tidak bisa melayani, karena kebijakan ini demi kepentingan bersama, demi memutus mata rantai Covid-19.” (*zani)