Kerjasama Media, Kadiskominfotik: Bupati Kepulauan Anambas Tidak Pernah Ikut Campur

0
853

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Komunikasi, Infomatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kepulauan Anambas Japrizal menegaskan, kerjasama media massa pada 2021, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris tidak pernah ikut campur atau turun tangan. Jadi tata cara kerjasama nanti, hasil keputusan Tim Verifikasi.

“Tim akan bekerja berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020,” kata Japrizal melalui keterangan tertulis, Selasa 9 Maret 2021. “Tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah melalui Media Massa.”

Kembali ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Diskominfotik, tidak pernah melakukan persekongkolan dalam pembagian dana publikasi. Bupati juga tidak akan pernah ikut andil melakukan verifikasi atau meloloskan perusahaan media tertentu dalam kerjasama.

“Terus terang, kami belum menetapkan media massa mana yang lolos kerjasama,” ungkap Japrizal. “Sebab proposal penawaran kerjasama akan ditela’ah Tim Verifikasi, sebelum di ikat kontrak.”

Hasil verifikasi Tim, sambungnya, akan diproses dan disampaikan secara tertulis ke seluruh media massa mengajukan proposal penawaran kerjasama. Untuk diundang melakukan pembuktian kebenaran datanya.

“Saat diundang, kita akan meminta masukan tentang Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020,” kata Japrizal. “Peraturan ini dibuat demi kepentingan bersama, agar penggunaan dana publikasi tepat sasaran.” (*andi surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here