Ketua Dewan Gelar Rapat Pansus LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020

0
597
KETUA DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar saat memimpin rapat

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Anambas Hasnidar menggelar rapat Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020, Jumat 23 April 2021. Pansus terselenggara di ruang rapat paripurna, demi memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan disampaikan kepala daerah kabupaten kepulauan perbatasan itu.

“Bismillahir Rahmannir Rahiim, rapat Pansus LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020, resmi saya buka, dan terbuka untuk umum. Apalagi rapat Pansus ini telah memenuhi quorum, dari 20 anggota Dewan, hadir 5 anggota Fraksi PPP Plus, 4 anggota Fraksi PDI-P, 3 anggota Fraksi PAN, 4 anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) dan 4 anggota Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR),” papar Hasnidar.

Pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020, sambungnya, berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat 1 bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

Ayat 2, pembahasan LKPJ oleh DPRD sebagaimana dimaksud ayat 1, dengan memperhatikan, pencapaian kinerja, program dan kegiatan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaran urusan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud ayat 1, bahwa DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat 3, disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3, disampaikan oleh DPRD kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hasil rekomendasi dimaksud pada ayat 4 dan 5, ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.

“Jadi berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas pada Senin 5 April 2021, memutuskan bahwa pembahasan LKPJ pada tingkat Pansus telah selesai. Saya persilahkan Juru Bicara Pansus DPRD Kepulauan Anambas menyampaikan hasil rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020,” pinta Hasnidar.

Ketua Pansus DPRD Kepulauan Anambas Yusli YS melaporkan, dengan menindaklanjuti LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020 pada Senin 5 April 2021 diperoleh beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan kinerja. Selanjutnya menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tata kelola di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari hasil pembahasan rapat Pansus diperoleh rekomendasi ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2021. Dengan jabaran, dalam meningkatkan bidang ekonomi, DPRD merekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun-tahun akan datang, harus mendorong produksi perikanan budidaya, mengembangkan objek–objek wisata dan meningkatkan program atau kegiatan serta anggaran disektor UMKM.

Kondisi kemiskinan dibanding pada 2019 mengalami peningkatan sebesar 0,12 poin. Namun tidak disajikan dalam dokumen LKPJ 2020, untuk itu DPRD merekomendasikan agar pada tahun-tahun akan datang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyajikan data–data angka kemiskinan telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.

DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas fokus pada program-program atau kegiatan–kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM), terutama pada Harapan Hidup saat lahir dan Harapan Lama Sekolah.

Secara umum realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 melampaui target ditetapkan, maka dalam Perubahan APBD 2021 targetnya dapat di tambah atau dinaikan sebesar 10 persen dari 2020. Selain itu untuk LKPJ akan datang, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyajikan target dan realisasi untuk masing–masing objek Pajak Daerah, dan objek Retribusi Daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.

Realisasi lain-lain PAD yang sah pada 2020 tidak dapat melampaui target ditetapkan, maka pada Perubahan APBD 2021, DPRD merekomendasikan agar target lain-lain PAD yang sah perlu mendapat perhatian bersama terutama OPD-OPD teknis terkait. Berkenaan dengan dua jenis atau obyek lain–lain pendapatan daerah yang sah, tidak mencapai target, maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk merealisasikan sesuai target yang ditetapkan berdasarkan atau berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) sudah disepakati dan Keputusan/Peraturan Gubernur Kepri tentang Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota pada 2021.

DPRD merekomendasikan agar Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di lakukan lebih selektif, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Perundang–Undangan berlaku. Pendidikan sebagaimana diketahui bersama merupakan aset penting bagi kemajuan suatu daerah, institusi utama penanggungjawab penyelenggara urusan pendidikan di Kepulauan Anambas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, harus diakui masih banyak permasalahan yang harus di selesaikan bersama.

Sebagai contoh, permasalahan kekurangan guru dan keluhan belum meratanya penempatan guru di berbagai sekolah selalu mengemuka, dan belum terlihat adanya langkah dan kebijakan konkrit dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. DPRD merekomendasikan agar penataan dan pemetaan tenaga pendidik dan non kependidikan serta sarana dan prasarana penunjang pendidikan harus dilakukan secara merata dan proporsional di seluruh pelosok Kepulauan Anambas.

Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar mengoptimalkan anggaran pendidikan yang tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Mandatory spending). Merekomedasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar Dinas Kesehatan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat–alat kesehatan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya peralatan tidak siap dioperasikan.

Dengan telah terakreditasinya Rumah Sakit Daerah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C, maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati agar focus dan konsisten memenuhi standar ditentukan Peraturan Perundang–Undangan tentang Rumah Sakit Tipe C. DPRD merekomendasikan dan memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya dinas terkait terhadap kegiatan tahun jamak, yaitu pembangunan SP 2.

Agar diperhatikan khusus terhadap pembangunan jembatan itu, untuk diselesai tepat waktu sesuai dengan MoU telah di sepakati. Sehingga tidak menambah perbendaharaan proyek-proyek mangkrak di Kepulauan Anambas. DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyelesaikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Mengingat masih banyaknya masyarakat mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau. Sementara anggaran sudah di realisasikan lebih dari Rp100 milyar.

Dalam urusan ketenagakerjaan, DPRD merekomendasikan kepada dinas terkait untuk membuat program–program dan kegiatan tepat sasaran yang bisa menyediakan lapangan pekerjaan baru. Khusus menyangkut urusan tugas dan pembantuan, DPRD menyarankan kepada Bupati memberikan suport kepada OPD agar pro aktif melakukan koordinasi terhadap Kementerian dengan mengajukan proposal kegiatan agar tugas pembantuan dapat diterima lebih banyak.

Dengan banyaknya data tentang laporan keuangan tidak sesuai antara dokumen LKPJ dengan data yang ada pada OPD–OPD, DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan teguran agar OPD-OPD melakukan rekonsialisasi laporan keuangan tepat waktu. Merekomendasikan kepada Bupati agar lebih serius dalam hal pembahasan LKPJ bersama DPRD. Sehingga dalam proses pembahasan, Bupati dapat mengintruksikan Kepala OPD wajib hadir dalam pembahasan.

“Demikian rekomendasi Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Kepulauan Anambas dapat kami sampaikan kepada pimpinan. Atas nama ketua dan anggota Pansus, kami ucapkan terimakasih,” kata Yusli sambil membacakan nama-nama anggota Pansus, yakni Wakil Ketua, Ayub, serta anggota, Syamsul Umri, Firdian Syah, Ellisya, Jasril JML, Siti Bayu Khusnul Hatimah, Rocky H. Sinaga, Hj. Tetti Hadiyati dan Mariady. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini