
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan dan jajaran menggelar rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penyampaian pidato pengantar, dibacakan Bupati Kepulauan Anambas Aneng itu, berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Kamis 26 Juni 2025.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi qourum. Dari 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas, hadir 15 anggota dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera dan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat,” kata Rian.
Sementara rapat paripurna di gelar, sambungnya, sesuai Pasal 65 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang menyebutkan, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda RPJMD untuk dibahas bersama DPRD.
“Lalu, kita juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Rian.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng dalam pidatonya menyampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029, merupakan langkah penting dalam menyusun rencana pembangunan daerah lima tahun kedepan, sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jadi proses ini penting agar dokumen RPJMD dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman dalam pembangunan daerah,” kata Aneng sambil menambahkan, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik, yakni pada 20 Agustus 2025 lalu.
“Sedangkan Ranperda RPJMD kami usul terdiri dari delapan Bab, mencakup ketentuan umum, visi dan misi pembangunan, strategi dan pendanaan, hingga pengendalian, evaluasi dan perubahannya. Dokumen lampiran menyertai, terdiri dari lima Bab yang merinci kondisi daerah, program prioritas, serta kinerja pemerintahan,” kata Aneng mengakhiri. (*yady)