Ketua Umum SMSI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina  

0
363
KETUA Umum SMSI Firdaus (foto istimewa)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas para pelaku penganiayaan pada Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis, Jumat malam 4 Maret kemarin. Apalagi penganiyaan dilatarbelakangi pemberitaan dari hasil jurnalistik.

“Para pelaku adalah sekelompok orang dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat. Penganiayaan ini telah dilaporkan Jefri secara resmi ke Polres Madina, maka kami minta di proses hukum para pelakunya,” tegas Firdaus melalui keterangan tertulis, Sabtu 5 Maret 2022.

Para pelaku penganiayaan, sambungnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Padahal para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam Undang-Undang Pers, selain menjamin kebebasan bagi pers Indonesia meliput atau mempublikasi berita, juga mempidana siapapun dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Jadi penganiayaan dialami Ketua SMSI Madina masuk dalam kategori menghalangi tugas jurnalistik, sekaligus dianiaya,” timpal Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Makali Kumar.

Oleh karena itu, menurut Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan pada Jeffry Barata Lubis telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi. Para pihak terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan ini dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai aturan berlaku,” kata Makali sambil menambahkan Ketua Umum SMSI telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI yang diketuai dirinya untuk ikut memonitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan Ketua SMSI Madina hingga tuntas.

“Penganiayaan dialami Jeffry Barata Lubis merupakan tindak pidana, yang melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” kata Makali. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini