Lambat Peroleh Bebas Bersyarat, Haji Hafiz Lapor ke Ombudsman Kepri

0
151
HAJI Hafiz seusai membuat laporan ke Kantor Ombudsman Kepri

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Haji Hafiz Zul Rizal Lubis merasa dirugikan. Karena pembebasan bersyarat diterimanya terlambat dari jadwal telah ditetapkan, sesuai Kartu SDP Lapas Batam sejak 24 November 2025.

“Nyatanya saya dibebaskan pada 5 Juni 2026,” kata Haji Hafiz sambil menunjukan Surat Pernyataan Kronologi Nomor 01/SPK/VI/2026 yang dilayangkannya ke Omdusman Kepulauan Riau (Kepri) kepada KABARTERKINI.co.id, Kamis 18 Juni 2026.

Dari Surat Pernyataan Ini, sambungnya, terjadi keterlambatan pembebasan selama 6 bulan 15 hari. Sehingga Haji Hafiz merasa kehilangan kemerdekaan, tidak bisa berkumpul sama keluarga dan kehilangan penghasilan sebagai Konsultan Bappenas.

BACA JUGA :  Berbagi Pakaian dan Buku Layak Pakai Tidak Digunakan, Sekda: Sementara Dikumpulkan ASN Natuna

“Yang jelas, saya merasa dirugikan,” kata warga Kecamatan Nongsa, Batam itu. “Kini saya mencari keadilan dengan membuat pengaduan ke Ombudsman Kepri kemarin.”

Sementara Surat Tanda Terima Laporan dari Ombudsman Kepri, Haji Hafiz menunjukan pada awak media. Suratnya tertanggal 9 Juni 2026. Nama pelapor: Ir Haji Hafiz Zul Rozak Lubis.

BACA JUGA :  HUT ke-61 Partai Golkar di Siantan, Indra: "Golkar Solid, Indonesia Anambas Maju"

Perihat surat: Pengaduan Keterlambatan Eksekusi Pembebasan Bersyarat. Dokumen telah dipenuhi: Surat Pengaduan, KTP dan Dokumen Pendukung.

Namun hingga berita di publikasi awak media ini, belum dapat konfirmasi ke Lapas Batam, sesuai Surat Pernyataan Kronologi Nomor 01/SPK/VI/2026 yang dilayangkan Haji Hafiz ke Omdusman Kepri, terkait keterlambatan eksekusi pembebasan bersyarat tersebut. (*Arifin)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini