
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas AKP AKP Rifi Hamdani Sitohang beserta jajaran mengecek apotek dan toko obat. Dalam pengecekan, ia meminta pada pemilik usaha itu, agar sementara waktu jangan menjual obat cair atau sirup.
“Ada sejumlah obat sirup ditarik peredaran oleh BPOM. Kami hanya memberi imbauan pada pemilik apotek atau toko obat jangan sampai menjualnya. Agar pengecekan lebih efektif, kita bagi dua tim,” kata Rifi melalui keterangan tertulis, Jumat 21 Oktober 2022.
Sirup tidak boleh di jual, menurutnya, karena obat itu mengandung Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Zat-zat ini berbahaya bagi tubuh manusia dan bisa berakibat fatal hingga kematian.
“Kita sangat mengapresiasi, pemilik apotek dan toko obat sangat mendukung larangan ini. Jadi kegiatan pengecekan berjalan aman dan lancar,” kata perwira Kepolisian balok tiga emas itu, mengakhiri.
Sementara sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, ada lima merek obat sirup telah di tarik peredarannya, yaitu:
1. Termorex Sirup, di produksi PT Konimex, Nomor Izin Edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup, di produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor Izin Edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
(*andriano)









