LHKPN 2025, Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan di Atas Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ini Rinciannya:

0
490
FOTO di desain oleh AI

NATUNA, KABATERKINI.co.id – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN 2025, harta Bupati Natuna Cen Sui Lan di atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. Meskipun harta Bupati Natuna 2025-2030 ini sempat tergerus atau berkurang sekitar Rp273 miliar, sesuai LHKPN 2024.

Sementara LHKPN 2024, Cen membuat laporan di akhir jabatan sebagai anggota DPR RI 2019-2024. Politisi wanita ini menjabat wakil rakyat tingkat pusat, sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW alias “hibah” dari Ansar Ahmad, karena menjadi Calon Gubernur Kepri 2021-2024.

Cen dilantik sebagai anggota DPR RI PAW pada 7 Desember 2020. Selama menjabat, ia baru mengisi LHKPN pada 2023 dan 2024, sesuai tertera di portal elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. LHKPN 2023, hartanya sekitar Rp1,1 miliar atau tepatnya, Rp1.112.082.000.

Namun LHKPN 2024 naik menjadi sekitar Rp293 miliar atau tepatnya Rp293.000.082.000. LHKPN 2025, saat menjabat Bupati Natuna 2025-2030, hartanya menurun tajam menjadi sekitar Rp19 miliar atau tepatnya Rp19.870.000.000, dengan rincian:

I. Data Pribadi

1. Nama: Cen Sui Lan.

2. Jabatan: Bupati Natuna.

3. NHK: 963141.

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp11.500.000.000, dengan jabaran:

1. Tanah dan Bangunan seluas 100 m2/300 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan seluas 1500 m2/1500 m2, hasil sendiri, Rp7.500.000.000.

3. Tanah dan Bangunan seluas 400 m2/600 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

BACA JUGA :  Presiden Belasungkawa Atas Meninggalnya Putra Gubernur Jawa Barat

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp370.000.000, dengan jabaran:

1. Mobil Toyota Fortuner Tahun 2016, hasil sendiri, Rp370.000.000.

C. Harta Bergerak Lainnya, Nihil.

D. Surat Berharga, Nihil.

E. Kas dan Setara Kas Rp8.000.000.000.

F. Harta Lainnya, Nihil.

III. Hutang, Nihil.

IV. Total Harta Kekayaan (II-III), Rp19.870.000.000.

Meski tergerus atau berkurang Rp273 miliar sesuai LHKPN 2024, harta Cen sekitar Rp19 miliar ini, masih diatas Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Sesuai LHKPN 2025, harta Ansar yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI, Bupati Bintan dua periode, kini menjabat Gubernur Kepri itu, hanya sekitar Rp10 miliar atau tepatnya Rp10.047.196.332, dengan rincian:

I. Data Pribadi

1. Nama: Ansar Ahmad

2. Jabatan: Gubernur Kepri

3. NHK: 540121

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp8.740.000.000, dengan jabaran:

1. Tanah seluas 70 m2/70 m2 di Kota Tanjungpinang, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

2. Tanah seluas 1.725 m2 di Kota Tanjungpinang, hasil sendiri, Rp1.500.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 91 m2/91 m2 di Kota Tanjungpinang, hasil sendiri, Rp990.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 332 m2/332 m2 di Kota Tanjungpinang, hasil sendiri, Rp650.000.000.

5. Tanah seluas 7000 m2 di Kota Tanjungpinang, hasil sendiri, Rp3.000.000.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 70 m2/60 m2 di Kota Tanjungpinang, hasil sendiri, Rp600.000.000.

BACA JUGA :  PLN Resmi Operasikan Pembangkit Terapung Pertama Buatan Indonesia

B. Alat transportasi dan mesin Rp1.105.000.000, dengan jabaran:

1. Motor Yamaha BG6 A/T Tahun 2017, hasil sendiri Rp30.000.000.

2. Mobil Hyundai Staria, hasil sendiri Rp1.075.000.000.

C. Harta bergerak lainnya, Nihil.

D. Surat berharga, Nihil.

E. Kas dan setara kas, Rp277.716.332.

F. Harta lainnya, Nihil.

III. Hutang Rp75.520.000.

IV. Total Harta Kekayaan (II-III), Rp10.047.196.332.

Sementara LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang wajib dilaporkan pejabat negara dan pejabat strategis kepada KPK. Kekayaannya mencakup aset atas nama diri sendiri, pasangan dan anak tanggungan, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas serta upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.

Tujuannya, meningkatkan integritas penyelenggara negara, seperti Menteri, Gubernur, DPR, hakim, direksi/komisaris BUMN/BUMD, pejabat eselon I, hingga pejabat yang mengelola anggaran. Laporan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun, saat pertama kali menjabat, mutasi jabatan maupun saat pensiun.

Jenis harta, mencakup tanah, bangunan, kendaraan, logam mulia, surat berharga, kas dan utang piutang. LHKPN dapat diakses masyarakat melalui situs resmi KPK. Pejabat negara melaporkan harta kekayaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini