May Day 2026, Menaker: Negara Komitmen Lindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

0
96
MENAKER RI Yassierli (foto Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan, setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikutip Ahad 3 Mei 2026.

Pemerintah, sambungnya, sangat menyadari sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat melindungi para awak kapal.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” kata Yassierli sambil menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, pelindungan diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi setiap pihak.

BACA JUGA :  Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Sepanjang 2024

Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja. Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

“Tidak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai. Ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan,” kata Yassierli.

BACA JUGA :  Usai Pilkada Serentak, Mendagri: Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi. “Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” kata Yassierli.

Konvensi ini diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” kata Yassierli mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini