Ombudsman RI Sorot Kehadiran Suami Bupati Natuna dalam Urusan Pemerintahan

0
421
KEPALA Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari (dok. istimewa)

NATUNA, KABATERKINI.co.id – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, angkat bicara terkait dugaan campur tangan Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam kegiatan internal Pemerintah Kabupaten Natuna. Campur tangan itu, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah telah disumpah menjalankan roda pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” kata Lagat dikutip dari NATUNATODAY.com, Sabtu 25 Mei 2025. “Pendelegasian tugas dan wewenang hanya sah dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD.”

Cara kerja Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurutnya, sudah diatur jelas dalam Undang-Undang. Jika ada penyimpangan, tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi pada pihak-pihak bukan bagian dari pemerintahan dan tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk keluarga kepala daerah, tidak dibenarkan membuat kebijakan maupun memberikan keterangan yang bersifat resmi atas nama pemerintah daerah.

“Jika ada seseorang yang bukan Kepala Daerah atau bukan pejabat daerah memberikan pernyataan atau kebijakan atas nama pemerintah, itu tidak sah,” tegas Lagat. “Boleh dianggap pendapat pribadi dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.”

Seandai praktik seperti ini terjadi secara berulang, sambungnya, merupakan bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Ia pun mengingatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) selaku Wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang menegur Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah agar mematuhi aturan berlaku.

“Dugaan kuat campur tangan Raja Mustakim, suami Bupati Natuna, dari beberapa dokumentasi kehadirannya di sejumlah agenda penting pemerintahan, baik di dalam maupun di luar daerah,” kata Lagat. “Kehadirannya dalam kegiatan-kegiatan resmi yang seharusnya hanya dihadiri pejabat struktural menimbulkan tanda tanya besar mengenai batasan kewenangannya.”

Bahkan, ungkap Lagat, dugaan keterlibatan suami Bupati dalam urusan pemerintahan ini telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Natuna. Isu ini ramai diperbincangkan di berbagai lini, mulai dari lingkungan birokrasi hingga percakapan masyarakat umum, yang mempertanyakan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

“Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan pelayanan publik, saya memastikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan memantau secara cermat perkembangan kasus ini,” katanya. “Kita akan melakukan monitoring, apakah dugaan ini akan berdampak terhadap kebijakan publik di Natuna?”

Jika nanti ditemukan adanya potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, papar Lagat, tentu pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna terkait isu tersebut. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini