NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Tidak lama lagi, kita akan memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024. Tahapannya, dimulai dari verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta,” sambutan Ketua KPU Natuna Junaedi Abdillah dalam acara sosialisasi di Ball Room Natuna Hotel, Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Bunguran Timur, Senin pagi 14 November 2022.
Untuk Parpol telah memiliki kursi di parlemen atau DPR RI, hanya cukup verifikasi administrasi. Yang belum memiliki perwakilan di DPR RI, harus mengikuti verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, apakah memenuhi syarat mengikuti Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan KPU RI?
“Setiap partai yang menjadi peserta Pemilu, wajib melengkapi syarat yang telah ditentukan KPU Pusat,” kata Junaedi sambil menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera merekrut dan membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dan Desa.
“Untuk tingkat kecamatan ada Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan ditingkat Desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Insha Alloh pertengahan November ini, kita sudah mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu,” ucap Junaedi.
Jadi ia berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius. Sehingga materi disampaikan narasumber dapat diserap dengan baik dan tersampaikan ke masyarakat luas.
Sementara tampak hadir dalam acara, Bupati Natuna Wan Siswandi diwakili Asisten I Setda Natuna Khaidir, para pimpinan FKPD, serta para peserta sosialisasi dari lintas organisasi. (*red)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id.











