Pemprov Kepri Anggarkan Gaji ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN, THL Tidak Bisa Dianggarkan  

0
683
KEPALA BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati mengatakan, pada 2023, Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

“Penganggaran ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran. Hanya kita tidak bisa anggarkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL), karena memang tidak ada dasar hukumnya,” kata Venni, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA :  Gelar Swab Antigen, 47 Personel KPP Natuna Negatif Covid-19

Pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, menurutnya, selain memberikan perhatian, karena mereka akan menghadapi lebaran. Juga sebagai motivasi bagi PTT dan PTK Non ASN, agar lebih semangat dalam bekerja.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan ke Masjid Al Hijrah, Sekupang Batam, Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Rp 70 Juta Untuk Bangun Masjid

“Seperti dikatakan Pak Gubernur, kita harus memberi motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat bekerja. Apalagi dengan adanya gaji ke-13 ini, mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita,” kata Venni. (*juwono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini