Pemprov Kepri Anggarkan Gaji ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN, THL Tidak Bisa Dianggarkan  

0
700
KEPALA BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati mengatakan, pada 2023, Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

“Penganggaran ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran. Hanya kita tidak bisa anggarkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL), karena memang tidak ada dasar hukumnya,” kata Venni, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA :  Menpora RI Kunker ke Natuna, Ketua DPRD Natuna Minta Perhatian Pemerintah RI di Bidang Pemuda dan Olahraga

Pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, menurutnya, selain memberikan perhatian, karena mereka akan menghadapi lebaran. Juga sebagai motivasi bagi PTT dan PTK Non ASN, agar lebih semangat dalam bekerja.

BACA JUGA :  Wabup Aceh Utara Minta Prioritas Sekolah Terpencil

“Seperti dikatakan Pak Gubernur, kita harus memberi motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat bekerja. Apalagi dengan adanya gaji ke-13 ini, mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita,” kata Venni. (*juwono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini