Pengembangan Wilayah, Pemkab Natuna Usul Dua Kecamatan Baru

0
664
WAKIL Bupati Natuna Rodhial Huda (dok. istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna mengusulkan dua kecamatan baru di Pulau Bunguran Besar atau sekitar Kota Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna. Usulan disampaikan melalui Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda ke DPRD Natuna.

“Dua kecamatan baru, kita usulkan, yakni Bunguran Barat Daya masuk wilayah Kecamatan Bunguran Barat dan Sungai Ulu masuk wilayah Kecamatan Bunguran Timur,” kata Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda seusai menghadiri rapat paripurna LKPJ Bupati Natuna 2023, Senin 22 April kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018, menurut Rodhial, pemerintah kabupaten atau kota melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengusulkan pembentukan kecamatan baru.

“Karena ada kewenangan, kita mengusulkan pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya dan Kecamatan Sungai Ulu. Kebijakan ini demi kemajuan suatu wilayah,” kata Rodhial.

Selain mengusulkan pembentukan dua kecamatan baru di Pulau Bunguran Besar, pihaknya juga mengusulkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau RPIK. Lalu, pencabutan Perda Natuna Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa.

Pencabutan Perda Natuna Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa. Pencabutan Perda Nomor 31 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Pencabutan Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. “Pencabutan beberapa Perda itu, dinilai perlu, karena sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Rodhial mengakhiri. (*iwan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini