
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Republik Indonesia terus memperketat pelaku usaha serta pengguna jasa transportasi darat, laut maupun udara. Semua itu, demi memutus mata rantai wabah Covid-19 semakin meningkat akhir-akhir ini di Indonesia.
“Kami sebagai pelaku usaha jasa pesawat udara Wing Air, meminta calon penumpang agar memahami persyaratan di masa pandemi Covid-19,” kata Station Manager Wings Air Natuna Syamsul Bahri saat dijumpai awak media, Senin 19 Juli kemarin. “Jadi para calon penumpang harus selalu update perkembangan peraturannya, jika kurang persyaratan tidak akan bisa berangkat.”
Selain menunjukan sertifikat vaksin dan test PCR, sambung Syamsul, calon penumpang bisa berangkat naik maskapainya, asalkan telah berusia di atas 18 tahun. Dengan kategori melakukan perjalanan untuk pekerjaan maupun keperluan medis.
“Pekerja juga harus menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya,” ungkap Syamsul. “STRP dari instansinya atau surat tugas dari pimpinan perusahaan atau kepala dinas.”
Penerbangan Wings Air dari dan ke Natuna, melakukan pembatalan penerbangan di mulai dari 15 Juli hingga 20 Juli 2021. Tanggal selanjutnya, akan mulai melayani penerbangan.
“Jika penumpang ramai, cukup standar terbang, kita berangkat,” terang Syamsul. “Sebenarnya kalau keterisian 30 persen tempat duduk saja, kita sudah bisa terbang.” (zani)