Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Pemkab Lingga, Kenapa? (12)

0
1357
FOTO istimewa

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Sebelumnya, dari puluhan paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Pemerintah Kabupaten Lingga pada 2022, lima puluh lima paket proyek dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Kini bertambah lima paket lagi, menjadi enam puluh paket proyek PL. Padahal lima paket proyek PL tambahan ini, sangat mampu dikerjakan perusahaan kontraktor lokal.

Kenapa Pemkab Lingga melalui dinas teknisnya menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Padahal Lingga, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta. Berikut data tambahannya:

1. Pembangunan Drainase Lingkungan Jalan Karang Tengah RW 04 Sekop Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp103.378.022. HPS: Rp103.376.468. Sumber dana: APBD 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Anak Tamiang. Alamat: Perum Dompak Indah Blok C Nomor 43 Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp103.239.455,54. Harga Negosiasi: Rp103.176.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp200.468. Tanggal Pembuatan: 30 Juni 2022.

2. Pembangunan Tembok Penahan Tanah Belakang Pasar Kampung Budus, Desa Merawang, Kecamatan Lingga. Satuan Kerja: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp152.512.943. HPS: Rp152.509.872. Sumber dana: APBD 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Anak Tamiang. Alamat: Perum Dompak Indah Blok C Nomor 43 Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp152.269.369,14. Harga Negosiasi: Rp152.236.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp273.872. Tanggal Pembuatan: 20 Juni 2022.

3. Pembangunan Drainase Lingkungan Kampung Seranggung RW 03 Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. Satuan Kerja: Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp167.581.214. HPS: Rp167.575.387. Sumber dana: APBD 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Adinata Jaya. Alamat: Jalan Srimulyo Gang Pokat Nomor 14 RT 06/RW 02 Bukit Cermin, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp167.498.404,43. Harga Negosiasi: Rp167.442.903. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp132.484. Tanggal Pembuatan: 20 Juni 2022.

4. Pembangunan Drainase Lungkungan Kampung Mading Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp154.522.937. HPS: Rp154.522.031. Sumber dana: APBD 2022.

Perusahaan Pelaksana: Dayana Persada. Alamat: Jalan Permaisuri Nomor 17 Tanjung Uban, Bintan (Kabupaten), Kepri. Harga Kontrak: Rp154.121.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp401.301. Tanggal Pembuatan: 17 Juni 2022.

5. Pembangunan Drainase Lingkungan Kampung Pahang, Raw 01 Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp164.581.214. HPS: Rp167.578.109. Sumber dana: APBD 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Fortuna Bintan. Alamat: Kampung Jati III Nomor 3 Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. Harga Terkoreksi: Rp167.489.308,59. Harga Negosiasi: Rp167.429.979. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp148.130. Tanggal Pembuatan: 17 Juni 2022.

Sementara sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Pemkab Lingga, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Lingga.”

Sekda Lingga Syamsudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyarankan KABARTERKINI.co.id menanyakan langsung Bagian Unit Layananan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lingga tentang kebijakan penetapan perusahaan kontraktor dalam pelaksanaan proyek PL pada 2022. Karena bagian itu, sangat jelas mengetahui identitas atau domisili perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun Syamsudi tidak mau memberi nomor ponsel Bagian ULP, meskipun pesan WhatsApp dibacanya, mengingat telah centang dua biru. Ia pun tidak mau membalas pertanyaan lainnya, seperti, apakah tidak merugikan daerah, proyek PL yang mampu di kerjakan perusahaan kontraktor lokal, rata-rata di serahkan ke perusahaan kontraktor luar daerah?

Padahal dengan memberdayakan perusahaan kontraktor lokal, dapat mendukung perputaran ekonomi di Lingga. Lalu, apakah benar informasi di terima, perusahaan kontraktor luar daerah, ada oknum-oknum tertentu yang membawanya ke Lingga? Pertanyaan-pertanyaan ini, tidak di jawab Syamsudi saat di konfirmasi melalui pesan WhatApp, Kamis 6 April kemarin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini