Polda Kepri Buka Lowongan CPNS Polri 2021, Ini Cara Daftarnya

0
533

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Polda Kepri membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri 2021. Pembukaan lowongan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021.

″Para pelamar bisa mendaftar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan batas waktu dan unggah dokumen dimulai dari 31 Mei hingga 21 Juni 2021,″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu 2 Juni 2021.

Alokasi formasi penerimaan, menurut Harry, untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi pendidikan dengan 9 orang dibutuhkan, antara lain Tenaga Kesehatan, meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1, Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1, Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III, Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 3 orang, Pengelola Data (disabilitas) D-III, Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang.

Dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS/anggota TNI/Polri.

6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

(*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini