Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering

0
449
PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti saat konferensi pers

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 22 Juli 2021. Dalam pemusnahan dipimpin PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti. Tampak mendampingi, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan, BNNP, BPOM, advokat dan LSM Granat Kepri.

“Berdasarkan dua Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor, maka pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini,” ungkap Nanang saat konferensi pers di Markas Polda Kepri, Batam. “Total barang bukti diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, dimusnahkan sebanyak 1.077,5 gram, sisanya 44 gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.”

Barang bukti daun ganja kering ini, sambung perwira Kepolsian melati satu emas itu, dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat Kepri.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” papar Nanang. “Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” (*herbin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here