Polres Bengkulu Selatan Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

0
1211
KANTOR Polres Bengkulu Selatan (dok. istimewa)

BENGKULU SELATAN, KABARTERKINI.co.id – Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menerima penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi Nilai A Zona Hijau, Rabu 15 Mei 2024. Penghargaan diberikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Selain Polres Bengkulu Selatan, masih ada lima Polres lainnya di Polda Bengkulu meraih predikat A. Penghargaan terbaik ini menjadikan Polres Bengkulu Selatan dan lima Polres lainnya, mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam pelayanan publik pada kurun waktu 2023 hingga triwulan pertama 2024.

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andhika mengatakan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di tingkat Polres di jajaran Polda Bengkulu pada 2023, dari sepuluh Polres sebanyak tujuh Polres masuk dalam kategori Nilai A Zona Hijau atau dengan skor interval 88,0 – 100. Ketujuh Polres itu, yakni Polresta Bengkulu Selatan, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu.

“Sedangkan tiga Polres lainnya, yakni Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah masuk ke dalam kategori Nilai B Zona Hijau dengan predikat kualitas tinggi interval dengan nilai 78,00 – 87,99,” kata Jaka melalui keterangan tertulisnya.

“Kami dari Ombudsman mengapresiasi atas capaian kinerja Polres di jajaran Polda Bengkulu, semuanya masuk Zona Hijau pada 2023. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya. Yang hanya delapan Polres yang mendapatkan Zona Hijau, sedangkan dua Polres lain, Zona Kuning,” katanya lagi.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol H. Armed Wijaya mengucapkan terimakasih atas penghargaan diberikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu ke Polres di jajarannya. Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Bengkulu, ia beserta jajaran akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik atau pelayanan ke masyarakat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tertulis, seluruh penyelenggara pelayanan publik diwajibkan meningkatkan pelayanan maksimal pada masyarakat. Semoga tahun ini, kami bisa lebih meningkatkan standar layanan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” kata Armed mengakhiri. (*tajarman)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini