Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Narkoba di Jemaja

0
934
WAKAPOLRES Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung saat konferensi pers

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Polres Kepulauan Anambas, melalui Unit Reskrim Polsek Jemaja dan Satuan Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pelaku pemilik serta pengguna narkoba diduga jenis sabu seberat 1.36 gram. Pelaku berhasil di ringkus di salah satu kamar Karaoke Cafe Ungu, Desa Landak, Kecamatan Jemaja.

Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung mengatakan, pelaku sudah cukup lama menjadi target Kepolisian. Jadi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu itu di salah satu kamar Karaoke Cafe Ungu segera diamankan anggota.

BACA JUGA :  Kerjasama PT Asuransi Umum Bumida 1967, Bupati Natuna Harap Bisa Pulihkan Ekonomi Daerah 

“Pelaku berhasil diamankan berinisial TM, usia 28 tahun. Pekerjaan wiraswasta. Alamat Jalan Merdeka RT 002, RW 002, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Ramses melalui keterangan tertulis, Kamis 21 Oktober 2021.

Kronologis kejadian, sambungnya, anggota Unit Reskrim Polsek Jemaja bersama Satuan Narkoba Polres Kepulauan Anambas memantau gerak gerik pelaku di Karaoke Cafe Ungu, Sabtu malam 16 Oktober 2021. Saat dini hari, pelaku pun di tangkap di dalam salah satu kamar karaoke tersebut.

BACA JUGA :  Pesan Wako Batam di Rakornas IAII, Kadiskominfo: Generasi Muda Harus Bijak Gunakan AI dengan Etika Digital

“Setelah pelaku di amankan, lalu di tes urine-nya. Dari hasil tes, urine-nya positif mengandung Amfetamin. Kini pelaku ditahan, dan kita terus melakukan pengembangan. Kita ingin mengungkap jaringannya,” pungkas Ramses. (*sarnilam)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini