
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberikan kelonggaran dalam penanganan Covid-19. Hal ini sesuai instruksi Pemerintah Republik Indonesia.
“Kita mengacu pada instruksi pemerintah pusat. Dalam instruksi ada kelonggaran penanganan Covid-19,” ulang Sahtiar di ruang rapat utama Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa 14 Juni 2022.
Meskipun ada kelonggaran, sambungnya, semua elemen masyarakat tetap harus mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak aman serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Dengan adanya kelonggaran, Tim Satgas Covid-19 Kepulauan Anambas akan menerbitkan surat edaran. Salah satu poin surat edaran, tidak ada lagi penyemprotan desinfektan di pelabuhan,” tegasnya.
Namun, pihaknya akan tetap melaksanakan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang yang baru datang, baik di pelabuhan maupun bandara.
“Semoga Covid-19 terus berlalu. Agar pergerakan roda ekonomi kabupaten kepulauan perbatasan ini akan kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (*sarnilam)