RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menaker: Era Baru Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

0
365
MENAKER Yassierli saat menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan ke Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Karena RUU ini tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja atau buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” katanya.

Penyusunan RUU, menurut Yassierli, merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja atau buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Hadiri Rakorgub se-Sumatera 2022 di Pekanbaru

Salah satu penguatan utama dalam RUU adalah pelindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier dan hubungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Oleh karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, sambungnya, RUU ini juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, RUU ini juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work). Tak hanya itu, pelindungan terhadap pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.

BACA JUGA :  DAK Kesehatan Sekitar Rp50 Miliar, Jabat, Anggota DPRD Natuna: Tidak Satu Paket ke Puskesmas Bunguran Batubi

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” katanya.

Dalam pidatonya, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya. (*Red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini