
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekitar Rp2,2 miliar dana Covid-19 di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna, sekitar Rp455 juta dipergunakan untuk perjalanan dinas. Hal itu sesuai surat dinas tersebut, bernomor 900/517/PMK.SET/IV/2020 pada 28 April 2020. Perihal, penyampaian Perubahan Rencana Kebutuhan Belanja (P-RKB) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
Dengan jabaran, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk Golongan III (60 orang x 5 hari), jumlah sebesar Rp300 juta. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Golongan III (159 orang x 2 hari), jumlah sekitar Rp155 juta. Total sekitar Rp455 juta.
Uang Lepas Lelah Petugas Lapangan (250 orang x 60 hari), harga satuan Rp100 ribu, jumlah Rp1,5 miliar. Belanja Alat Tulis Kantor, satu paket, Rp10 juta. Belanja Perangko Materai dan Benda Pos Lainnya, satu paket sekitar Rp4,7 juta. Belanja Cetak dan Pengadaan sebesar Rp30 juta.
Belanja Cetak, satu paket Rp15 juta. Belanja Pengadaan, satu paket Rp15 juta. Belanja Makan dan Minum Rapat, Nasi Kotak (20 orang x 8 kali), harga satuan Rp30 ribu, jumlah Rp4,8 juta.
Belanja Makan dan Minum Kegiatan, Nasi Kotak (110 orang 1 kali x 60 hari), harga satuan Rp30 ribu, jumlah Rp198 juta. Snack Kotak (30 orang 1 kali x 60 hari), harga satuan Rp12 ribu, jumlah sekitar Rp21 juta.
Sementara dalam surat Rencana Perubahan Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Satuan Penanggungjawab Sekretariat Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Natuna. (*red)