Soal Tagihan Royalti Lagu atau Musik, Ini Surat Edaran LMKN

0
540
FOTO istimewa

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Koleksi Nasional Pemilik Hak Terkait (LMKN) melalui situsnya, mengeluarkan Surat Edaran pada 27 Agustus 2025. Surat Edaran Nomor: SE 06 LMKN VIII-2025 itu, memberitahukan tentang pencabutan delegasi kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.

Delegasinya, untuk melakukan penarikan dan penghimpunan Royalti Lagu dan atau musik. Melalui surat edaran ini, LMKN sampaikan kepada para pihak menyelenggarakan kegiatan usaha yang memanfaatkan ciptaan lagu dan atau musik untuk kepentingan komersini hal-hal sebagai berikut

1. Bahwa kewenangan untuk melakukan penarikan dan penghimpunan royati lagu dan atau musik hanya LMKN.

2. Semenjak 25 Agustus 2025, LMKN telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Delegasi Kewenangan dalam Penarikan dan Penghimpunan Royalti Karya Cipta Lagu dan atau Musik dan atau Produk Hak Terkait oleh LMK di bawah ini:

a. Wahana Musik Indonesia (LMK-WAMI).

b. Royalti Anugerah Indonesia (LMK- RAI).

c. Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK-SELMI).

d. Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).

e. Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK-PAPPRI).

L. Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (LMK-ARDI).

D. LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara (LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara dan LMK Pro Karindo Utama).

h. Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (LMK-PROINTIM)

3. Apabila setelah 25 Agustus 2025 ada pihak dari LMK di atas yang melakukan penagihan dengan mengatasnamakan Pelaksana Harian LMKN, maka dapat berkomunikasi dengan bidang lisensi LMKN di nomor telepon: 021-29101017 atau melalui surat elektronik di alamat sekretariat@lmkn.id.

4. Dengan dicabutnya mandat tersebut di alas, maka hanya pihak LMKN satu-satunya yang berhak melakukan penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan atau musik dari para Pengguna Komersial di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Tertanda, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu. Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius Kirana H. Siahaan. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini