NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Seorang oknum guru pria di Natuna, berinisial IMB (28) telah mencabuli lima muridnya. Atas perbuatannya itu, kini guru cabul suka sesama jenis ini, ditangkap Satreskrim Polres Natuna.
“Jelas lima murid di cabuli masih dibawah umur,” kata Kepala Satreskrim Polres Natuna Iptu Aprydoni saat konferensi pers di markasnya, Senin 27 Mei 2024.
Pelaku saat melancarkan aksi, menurut Doni -sapaan akrabnya- dengan mengajak para korban membeli peralatan sekolah. Lalu dibawa ke salah satu hotel di Natuna, dan langsung melakukan perbuatan bejatnya.
“Kita prihatin, anak-anak menjadi korban,” kata Perwira Kepolisian balok dua emas itu, tampak didampingi, antara lain, Kasubsipenhumas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu.
Atas perbuatan pencabulan itu, sambungnya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Jadi pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Doni sambil berpesan pada orang tua di Natuna agar selalu menjaga anak-anaknya, terutama perilaku mereka sehari-hari. Jika terasa janggal, langsung ditanya baik-baik.
“Kita cukup perihatin, kasus pencabulan anak dibawah umur cukup banyak diungkap di Natuna. Sekali lagi, pada orang tua harus menjaga anaknya dengan baik,” kata Doni mengakhiri. (*iwan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id