Surat Terbuka ke Bupati Natuna, Arifin Pertanyakan Dividen Sekitar Rp6,6 Miliar di BRK Syariah

0
1888
TOKOH Pemuda Natuna, Arifin Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Arifin Natuna mengirim surat terbuka kepada Bupati Natuna Cen Sui Lan. Surat terbuka dikirim melalui postingan resmi di Grup Facebook Berita Natuna, Jumat 20 Maret 2026, pukul 13,34 WIB, mendapatkan 11 komentar, 39 suka.

“Natuna, salah satu pemegang saham dari PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, menempati urutan ke-9 dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Kepri,” tulis Tokoh Pemuda Natuna itu, di grup Facebook terbesar di kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, dengan jumlah pengikut sekitar 72 ribu, sementara jumlah penduduk Natuna sekitar 84 ribu jiwa.

Investasi ini, menurut Arifin, merupakan bentuk penyertaan modal daerah untuk mendukung ekonomi lokal. Pada 2025, Natuna menerima dividen sekitar Rp6,6 miliar dan CSR Rp601 juta di BRK Syariah.

BACA JUGA :  Silahturahmi Bersama, Bupati Ajak ASN Satukan Tekad Menuju Anambas Maju dan Sejahtera

Berikut poin penting terkait saham Natuna di BRK Syariah, dulu pada 2022 hanya bernama BRK:

1. Dalam catatan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna pernah melakukan penambahan modal dengan total mencapai Rp52 miliar.

2. Dividen diterima di masukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan mendukung UMKM di Natuna.

Pertanyaannya, dalam kondisi daerah lagi membutuhkan anggaran membayar THR (Paruh Waktu) dan memiliki hutang kepada pihak ketiga, kenapa pemerintah tidak mau melakukan pinjaman atau mengambil sebagian penyertaan modal tersebut?

“Disini saya melihat Bupati tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat Natuna, apalagi besok sudah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah. Dengan slogan Bupati Baru Natuna Maju, Bupati Natuna sudah gagal dalam menyelesaikan masalah,” kata Arifin mengakhiri.

BACA JUGA :  Bersama Tim FPRD, Sekdako Batam Gelar Rapat Permohonan Persetujuan KKPR Empat Perusahaan

Sementara dividen adalah pembagian laba bersih perusahaan kepada pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini merupakan imbal hasil investasi (passive income) yang umumnya dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau tambahan saham, sebagai wujud apresiasi atas modal ditanamkan investor.

Catatan, KABARTERKINI.co.id membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait mengenai permasalahan dividen Natuna sekitar Rp6,6 miliar dan CSR Rp601 juta dari BRK Syariah pada 2025. Kenapa tidak dibayar THR (Paruh Waktu) 2026 dan hutang kepada pihak ketiga pada 2024. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini